JOGJABROADCAST-Bantul-Fakta masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di masyarakat tidak bisa dipungkiri. Komnas Perempuan mencatat data nasional kekerasan pada tahun 2023 sebanyak 289.111. Komnas Perempuan sendiri menerima pengaduan sebanyak 4.347 kasus dan 3.303 di antaranya adalah kekerasan berbasis gender. Kekerasan ini didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan di ranah personal sebanyak 284.741 kasus atau (98.5%), ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1.4%), dan ranah negara 188 kasus (0.1%). Sementara itu pada konteks Kabupaten Bantul per 22 November 2024 terdapat 160 kasus versi DP3PKB dengan rincian 86 kasus kekerasanterhadap perempuan dan 74 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat. Sementara yang tidak tercatatdan terlapor, diyakini juga banyak jumlahnya.
“Hal ini lah yang melatar belakangi PC Fatayat NU Kabupaten Bantul menyiapkan kader Paralegal yang nantinya akan bekerja pada 3 ranah yaitu pencegahan, penanganan dan pemulihan” ungkap Umi Masruroh, S. Pd. I., M.A selaku ketua PC Fatayat NU Kabupaten Bantul.pada Selasa (11/2-2025)’
“Selain itu kadang-kadang kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Padahal, dalam bentuk apapun, sekecil apapun, kekerasan adalah perilaku yang merendahkan martabat perempuan. Jadi tidak boleh dianggap wajar, dinormalisasi atau dimaklumi” Lanjutnya.
Dalam pelatihan ini PC Fatayat NU Kabupaten Bantul bekerja sama dengan PCNU, LPBH NU, LKKNU dan Lakpesdam NU Kabupaten Bantul. Sementara pemateri yang hadi adalah Teguh Wijaya, S.H selaku anggota LPBH yang juga advokat dan Wasingatu Zakiyah, S. H., M.A. Materi yang disampaikan adalah gambaran umum paralegal, dasar hukum, ranah kerja paralegal, jaringan dan juga respon terhadap kejadian atau aduan. Tindak lanjut dari pelatihan Paralegal ini adalah pembentukan LKP3A atau Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak di PC Fatayat Bantul dan tingkat anak cabang di seluruh kapanewon. LKP3A merupakan sebuah Lembaga di bawah Fatayat dari Pusat hingga Cabang. LKP3A PC Fatayat Bantul ini akan memiliki tenaga ahli pendidikan untuk ranah pencegahan, Psikolog, hukum, konselordan medis untuk ranah penanganan dan pemberdayaan ekonomi untuk ranah pemulihan.
“Lembaga ini harapannya bisa menjadi salah satu daya dukung Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bantul. Kami siap berkolaborasi dengan seluruh stake holder terkait baik di Internal NU maupun eksternal seperti pemerintah dan lembaga swasta lainnya yang memiliki concern terhadap isu perempuan dan anak” lanjut Umi.
PCNU Bantul yang diwakili oleh K.H. Shobir Hatimi juga mengungkapkan hal senada terkait harapannya terhadap LKP3A Bantul.
“PCNU Bantul sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini yang juga selaras dengan program kerja PCNU. Harapannya LKP3A di bawah Fatayat mampu berkontribusi terhadap perempuan dan anak yang juga menjadi perhatian penting bagi NU” ungkap K.H Shobir.
Selanjutnya, kegiatan yang diikuti oleh seluruh perwakilan dari 17 Pimpinan Anak Cabang se Kabupaten Bantul ini akan tetap dikembangkan melalui kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas bagi kader paralegal bekerja sama dengan lembaga lain. Harapan besar dari Fatayat kekerasan terhadap perempuan anak tidak lagi terjadi sehingga mewujudkan masyarakat yang adil, aman, damai dan Sejahtera (dwi)