JOGJABROADCAST-Yogyakarta-Hotel Tentrem Yogyakarta terancam denda sebesar empat miliar serta hukuman pidana terkait pelanggaran hak cipta fotografi, hal tersebut terungkap dalam acara jumpa pers yang berlangsung di kantor LBH Yogyakarta pada Kamis,( 30/1- 2025).
Kasus ini bermula ketika seorang fotografer Bambang Wirawan alias Bro Matra mendapati foto karyanya yang berjudul” Morning at Prambanan “ muncul dalam laman Website hotel Tentrem diduga tanpa ijin dan tanpa hak
“Pada November 2024 para saksi yang juga merupakan teman teman seprofesi saya menemukan karya fotografi tersebut terpampang dilaman Website Hotel Tentrem Yogyakarta ujar Bambang kepada awak media .
Lebih lanjut Bambang juga menambahkan bahwa dirinya merupakan bagian komunitas fotografi internasional, karya karyanya banyak dikoleksi, ikut serta dalam pameran karya foto internasional, dipakai media massa internasional, juga
Saat ini saya juga sudah melimpahkan kasus pelanggaran Hak Cipta ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta , untuk menindak lanjuti kasus ini , ujarnya lagi .
Dalam kesempatan yang sama Bung Danil dari LBH Yogyakarta bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Bambang Wirawan selaku pemilik atau pemegang Hak Cipta atas karya fotografi berjudul Morning at Prambanan membuat Laporan Polisi di Polda DIY. Saat ini perkara pidana kasus dugaan pelanggaran hak cipta karya fotografi ini ditangani oleh subdit II Indagsi DITRESKRIMSUS POLDA DIY. Sebagai delik aduan, dugaan ini wajib dilaporkan oleh pemilik karya fotografi atau pemegang hak cipta, dan dengan itikad baik, sebagai upaya non litigasi, maka pada tanggal 23 Desember 2024, Bambang Wirawan dalam hal ini disebut sebagai Penggugat menyampaikan Surat Somasi kepada PT HOTEL CANDI BARU cq HOTEL TENTREM YOGYAKARTA dengan diantaranya terdapat tuntutan, bahwa Hotel Tentrem Yogyakarta wajib menghentikan penggunaan karya foto yang diduga didapat dari hasil pelanggaran hak cipta atau dengan perbuatan melanggar hukum (PMH), dan meminta agar Hotel Tentrem Yogyakarta membuat permintaan maaf dan membayar ganti rugi atas kerugian moral dan kerugian ekonomi selama terjadinya penggunaan karya fotografi landscape berjudul Morning at Prambanan.
“Sebagaimana diketahui kemudian bahwa dalam kurun waktu sejak tahun 2017 – 2024 atau sekira selama 2.555 hari, karya fotografi berjudul Morning at Prambanan telah diumumkan dan atau digunakan secara tanpa ijin dan tanpa hak oleh Hotel Tentrem Yogyakarta di halaman websitenya pada kolom Lokasi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak hukum, tetapi juga meremehkan profesi, reputasi, dedikasi, kreativitas, dan upaya seorang fotografer dalam memperjuangkan hak moral dan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta nya ,bahwa dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 9, dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk memperbanyak atau menggunakan karyanya secara komersial. Pelanggaran terhadap hak ini, seperti penggunaan tanpa izin atau manipulasi karya tanpa persetujuan, dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda maksimal Rp 4.000.000.000.00 ( 4 Milyar Rupiah) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 (Pasal 113) ‘apabila ditemukan unsur adanya pembajakan. Tutupnya.(dwi)