JOGJABROADCAST, Yogyakarta – Upaya mencegah penyalahgunaan senjata replika, khususnya airsoft gun dan air gun, terus dilakukan melalui edukasi kepada komunitas maupun masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi regulasi serta pengenalan penggunaan airsoft gun yang digelar di area parkir P2 Jogja City Mall (JCM), Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 peserta. Selain mendapatkan pemahaman mengenai aturan kepemilikan dan penggunaan senjata replika, peserta juga mengikuti war game sebagai bagian dari pengenalan olahraga airsoft gun secara aman, terarah, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara komunitas airsoft gun, warga sipil, serta pihak-pihak terkait untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta diajak memahami bahwa airsoft gun bukan sekadar perlengkapan permainan, tetapi juga merupakan benda yang kepemilikan dan penggunaannya memiliki aturan. Pemahaman yang baik dinilai penting untuk mencegah penggunaan senjata replika di luar peruntukan hingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Ketua Kontingen Innasoc/JAW, David, yang menjadi salah satu pemateri, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah munculnya persoalan hukum akibat ketidaktahuan masyarakat mengenai regulasi senjata replika.
“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan senjata tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan,” ujar David.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah regulasi yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata replika. Materi yang disampaikan antara lain terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta prosedur pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).
David menegaskan, airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga, baik dalam kegiatan latihan maupun perlombaan yang berlangsung di lokasi yang sesuai. Karena itu, senjata replika tidak seharusnya dibawa atau digunakan sembarangan di ruang publik.
“Airsoft gun itu hanya boleh digunakan di tempat olahraga, baik tempat latihan maupun lokasi perlombaan. Bukan untuk gagah-gagahan, ditenteng ke mana-mana, untuk koboi-koboian, dan bukan juga untuk alat kejahatan,” jelasnya.
Menurut dia, pemahaman mengenai regulasi menjadi hal penting bagi komunitas maupun masyarakat yang memiliki ketertarikan terhadap olahraga airsoft gun. Selain memahami aspek teknis permainan, para pengguna juga harus mengetahui batasan hukum, prosedur perizinan, serta ketentuan penggunaan dan pengawasan.
“Intinya, kita ingin memberikan pemahaman kepada komunitas atau klub airsoft gun, para pecinta senjata replika di DIY, maupun masyarakat secara umum terkait perizinan, pengawasan, dan penggunaan airsoft gun yang sesuai aturan,” katanya.
David mengingatkan, penggunaan airsoft gun yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna agar menjadikan aspek keselamatan, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab sebagai bagian penting dalam aktivitas airsoft gun. “Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” pungkasnya. (dwi)