JOGJABROADCAST-Jogjakarta- Seperti diketahui bahwa Pemerintah Kota Jogjakarta akan memulai penindakan tegas pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Perda Kota Yogyakarta nomor 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro ini menuai berbagai komentar, dari berbagai kalangan , Pasalnya dalam penindakan tersebut ada denda 7,5 juta bagi pelangar perda tersebut .
Salah satunya ialah dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) DIY, Waljid Budi Lestaryanto yang menilai bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro perlu dievaluasi.
Pasalnya, aturan tersebut rancu serta kontradiktif dengan Perda Kota Yogyakarta.Jika merujuk pada Perda Kota Yogyakarta nomor 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan 20 Maret 2017, KTR adalah area tertentu atau ruangan tertutup pada sebuah kawasan. Namun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merupakan turunan Perda malah menetapkan kawasan Malioboro yang dijadikan KTR.
Jadi penetapan KTR di Malioboro ini kontradiktif," papar Waljid Rabu (14-1-2025 )
Menurut ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY ini seharusnya yang diatur dalam KTR adalah area, misalnya di mall, pasar, rumah sakit, kantor, tempat parkir, dan lain-lain., dan bukan jalan
"Kami bukan menolak KTR, tetapi kami ingin agar penetapan kawasan tanpa rokok ini seimbang dalam berbagi ruang dan penetapan ruang merokok yang saat ini ada juga jauh seperti di parkiran Abu bakar Ali , di pasar Beringharjo sehingga juga menyulitkan bagi wisatawan jika ingin menikmati jalan Malioboro lanjut Waljid
Terkait dengan adanya pelarangan merokok ditempat tempat tertentu sebenarnya pihaknya juga setuju saja , karena itu merupakan peraturan daerah .
Dan sebaiknya pihak Pemkot Jogja juga melakukan kajian yang komprehensif terkait penyediaan ruang ruang yang representative untuk merokok dan perda ini harus juga memiliki rasa keadilan bagi semua pihak , ungkapnya lagi.
Sementara itu anggota DPRD Kota Jogjakarta Solihul Hadi juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi pelaksanaan perda ini , sehingga bisa mewujudkan rasa keadilan bagi semua pihak, (dwi)