Sospol 2 menit membaca

RTMM DIY Sambangi DPRD Kulonprogo Terkait Rencana Revisi Perda KTR

RTMM DIY Sambangi DPRD Kulonprogo Terkait Rencana Revisi Perda KTR
Penyerahan usulan terkait Perda KTR Kulonprogo oleh ketua RTMMDIY /dwi

JOGJABROADCAST-KULON PROGO — Serikat pekerja rokok dan pelaku usaha penyelenggara event di Kulon Progo menyampaikan harapan agar revisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memberikan ruang kelonggaran terhadap aturan iklan dan sponsor rokok. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Kulon Progo di Ruang Sadewa, Jumat (14/11/2025).

 

Audiensi itu dihadiri Pansus Perda KTR DPRD Kulon Progo, Ketua DPRD Aris Syarifudin, serta Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko. Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

 

“Kami berharap Raperda KTR yang baru tetap proporsional. Selain memperhatikan aspek kesehatan, juga jangan sampai mematikan roda ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor ini,” ujar Waljid.

 

Salah satu poin yang disoroti adalah pengaturan jarak pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah dan area bermain anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (4) draft raperda. Menurut Waljid, ketentuan teknis seperti radius sebaiknya diatur melalui Peraturan Bupati, bukan Perda, agar lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan kondisi kewilayahan.

 

Dukungan terhadap kelonggaran aturan juga datang dari pelaku Event Organizer (EO). Martino Ayomi Putra, salah satu EO di Kulon Progo, mengungkapkan bahwa larangan sponsor rokok pada Perda KTR sebelumnya membuat banyak penyelenggara event kesulitan. Sponsor rokok, ujarnya, biasanya menjadi penyokong dana terbesar dalam sebuah acara.

 

“Sponsor rokok itu sangat membantu menekan biaya produksi event. Ketika sponsor besar ada, harga tiket bisa kami buat lebih terjangkau sehingga pengunjung lebih banyak dan UMKM yang terlibat juga ikut terdorong,” kata Martino. Ia mengaku pernah merugi ketika menggelar event tanpa sponsor rokok karena pendapatan tidak mampu menutup kebutuhan biaya.

 

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan dalam penyusunan raperda. Ia menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan adanya prinsip keadilan bagi semua pihak terdampak.

 

“Dari kelompok yang meminta pelarangan iklan hingga pekerja rokok dan EO, semua masukan akan kami tampung. Setelah ini akan ada audiensi dari pelaku wisata dan budayawan. Prinsipnya, pembahasan Raperda KTR harus memperhatikan keseimbangan kepentingan,” ujar Aris.(dwi)