JOGJABROADCAST-YOGYAKARTA – Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto, memberikan apresiasi kepada DPRD Kulon Progo yang dinilai telah mengakomodasi kepentingan masyarakat, khususnya para pelaku di sektor pertembakauan, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kami memberikan apresiasi penuh kepada DPRD Kulon Progo yang membuka ruang dialog bagi masyarakat dalam pembahasan Perda KTR. Selama ini, kebijakan KTR yang diterapkan dinilai cukup merugikan ekosistem pertembakauan,” ujar Waljid di Yogyakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, beberapa ketentuan dalam Perda KTR seperti larangan menampilkan display rokok di toko-toko, pemasangan tirai penutup produk, pelarangan iklan, promosi dan kegiatan yang berhubungan dengan rokok, hingga pembatasan lokasi penjualan, telah berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil dan UMKM di sektor ini.
Lebih lanjut, Waljid menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kulon Progo untuk membahas Raperda KTR merupakan langkah positif yang menunjukkan adanya semangat harmonisasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam membangun kesejahteraan bersama.
Dengan adanya ruang dialog seperti ini, kami yakin roda perekonomian, khususnya sektor UMKM dan ekosistem pertembakauan, akan kembali mendapatkan ruang yang adil untuk tumbuh di Kulon Progo,” tambahnya.
Diketahui, DPRD Kulon Progo tengah membahas dua Raperda sekaligus, yakni Raperda tentang Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang juga dikaitkan dengan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda KTR tersebut juga diarahkan agar tetap membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk industri rokok, untuk mendukung kegiatan sosial dan pembangunan daerah.
“Raperda KTR ini akan kami bahas secara komprehensif agar tetap menjaga aspek kesehatan masyarakat, namun juga memungkinkan adanya ruang sponsorship dan dukungan dari industri, selama sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Aris yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan ini
Ia menambahkan, substansi dalam Raperda KTR akan diperjelas agar terdapat keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi daerah.( dwi)