JOGJABROADCAST-YOGYAKARTA — Sejumlah lembaga amil zakat di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi membentuk wadah kolaborasi bernama Poroz (Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat) DIY. Lima lembaga yang telah bergabung yaitu Lazisnu, Lazismu, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), Laznas Dewan Da'wah, serta WIZ (Wahdah Inspirasi Zakat).
Struktur kepengurusan Poroz DIY diketuai oleh Edo Segara Gustanto ME dengan Marzuki SE sebagai sekretaris. Pelantikan pengurus dilaksanakan oleh Pengurus Nasional Poroz, Sabtu (29/11/2025), di Aula PWM DIY, Jalan Gedongkuning Yogyakarta.
Ketua Poroz DIY, Edo Segara Gustanto, menjelaskan bahwa Poroz DIY berbeda dengan forum sebelumnya karena berbasis keanggotaan kelembagaan secara resmi. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kolaborasi sebenarnya telah terjalin, seperti kegiatan donasi untuk Palestina oleh Lazismu dan Lazisnu. Poroz DIY juga telah melakukan audiensi dengan Baznas dan Kemenag DIY terkait program bersama untuk pengentasan kemiskinan.
“Dengan keterlibatan seluruh anggota Poroz, kita bisa berkontribusi lebih besar bagi pengembangan ZIS di Yogyakarta,” ujar Edo yang juga merupakan Direktur Manajeman LAZIS NU DIY .
Dalam kesempatan yang sama Baznas DIY menyambut positif kehadiran Poroz DIY. Wakil Ketua 4 Baznas DIY, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa Poroz bukanlah pesaing, melainkan mitra strategis dalam menyalurkan zakat dari muzakki ke mustahik sesuai ketentuan syariat. Ia berharap kolaborasi ini dapat menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah.
Luthfi menambahkan, tingkat kemiskinan DIY yang mencapai 10,23 persen—tertinggi di Pulau Jawa—menjadi tantangan bersama. Menurutnya, sinergi antar-pengelola zakat sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi pengentasan kemiskinan, terutama melalui program zakat produktif.
Kemenag DIY juga memberikan dukungan melalui . Kepala Bidang Penais Zawa, Nurhuda, menilai Poroz DIY dapat menjadi mitra penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Ia mendorong pengurus baru segera menyusun pemetaan serta program kerja yang terstruktur, mengingat Poroz memiliki Majelis Tinggi dan Pengurus Harian.
Di hadapan perwakilan ormas dan tamu undangan, Bendahara Poroz Pusat, Catur Edi Waluyo, menegaskan bahwa pelantikan Poroz DIY merupakan bagian dari penguatan kolaborasi nasional. Ia menyebut, keberadaan ormas yang memiliki jaringan hingga tingkat desa akan memudahkan kerja-kerja pemberdayaan umat.
Poroz sendiri dibentuk pada 2018 di Jakarta dan memiliki legitimasi hukum berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta PP No. 14 Tahun 2014. (*)