JOGJABROADCAST-GUNUNGKIDUL, 31 JULI 2026 – Rombongan masyarakat sipil yang dipimpin oleh Yayasan Griya Jati Rasa resmi diterima oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam audiensi strategis di Ruang Rapat Upangga Setda, Kantor Bupati Gunungkidul, pada Jumat (31/7) pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Pertemuan ini bertujuan untuk menyerahkan hasil rekomendasi seminar bertaraf nasional sekaligus mendorong percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perlindungan Produk Lokal yang telah diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Rombongan yang dipimpin oleh Direktur Yayasan Griya Jati Rasa, Farsijana Adeney-Risakotta Ph.D, turut dihadiri oleh jajaran Koperasi Konsumen Griya Jati Rasa (GJR), Lurah Kalurahan Bleberan, Dukuh Sawahan (Bleberan, Playen), Pengelola Koperasi Konsumen Griya Jati Rasa, serta Ibu Sri Kustini selaku anggota koperasi. Kehadiran rombongan ini diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ibu Wibawanti Wulandari, S.P., yang memimpin rapat koordinasi jajaran Pemda Gunungkidul.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut konkret dari seminar yang dilaksanakan di UMKM Sri Agung pada 9 Juni 2026 lalu. Seminar bertajuk "Sinergitas Ekosistem Bisnis Desa dan Koperasi Desa Merah Putih Menuju Kedaulatan Pangan Produk Herbal Sri Agung dan Ekspor Global" tersebut merupakan inisiatif kolaboratif antara Yayasan Griya Jati Rasa, Koperasi Konsumen Griya Jati Rasa, dan Pemerintah Kalurahan Bleberan.
Mengawali koordinasi, Ibu Wibawanti Wulandari, S.P. memaparkan berbagai capaian nyata yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam melindungi produk-produk lokal. Dalam presentasinya, Ibu Farsijana menyerahkan hasil dokumen seminar tersebut kepada Pemda untuk diteruskan kepada Bupati Gunungkidul, sembari menekankan urgensi penyusunan Perbup sebagai konsekuensi hukum dari Perda Nomor 10 Tahun 2025.
Ibu Farsijana mengharapkan Perbup tersebut nantinya dapat mengakomodasi 4 Pilar Operasional esensial:
Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan mampu memproteksi produk herbal lokal yang dipasarkan di tengah melonjaknya popularitas Gunungkidul sebagai pusat alternatif pariwisata pantai, tebing, sungai, dan gunung purba di Indonesia.
Merespons usulan tersebut, Kepala Bidang Hukum Setda Gunungkidul menyampaikan bahwa saat ini terdapat setidaknya 7 Perbup yang sedang dipersiapkan sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2025. Atas dasar itu, Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Gunungkidul menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Yayasan Griya Jati Rasa atas inisiatif audiensi ini. Masukan yang dibawa oleh kelompok masyarakat sipil dinilai sangat berharga untuk mengisi draf Perbup yang tengah disusun. Pemda berkomitmen akan mengundang kembali elemen masyarakat sipil seperti Yayasan Griya Jati Rasa dalam agenda public hearing mendatang untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
Tim koordinasi Pemda Gunungkidul menegaskan akan segera melaporkan seluruh hasil pertemuan strategis ini kepada Bupati Gunungkidul. Acara audiensi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi kuat antara pemerintah, koperasi, dan masyarakat sipil demi kemajuan ekonomi daerah.(*)