Ekonomi 3 menit membaca

Perkuat Perda No. 10/2025, Griya Jati Rasa Serahkan Masukan Teknis Regulasi EksporProduk Lokal ke DPRD Gunungkidul

Perkuat Perda No. 10/2025, Griya Jati Rasa Serahkan Masukan Teknis Regulasi EksporProduk Lokal ke DPRD Gunungkidul
Griya Jati Rasa Serahkan Masukan Teknis Regulasi EksporProduk Lokal ke DPRD Gunungkidul

JOGJABROADCAST-GUNUNGKIDUL, 24 AGUSTUS 2026 — Langkah taktis menuju kedaulatan ekonomi desa di Kabupaten Gunungkidul memasuki babak baru. Jajaran pimpinan Yayasan Griya Jati Rasa danKoperasi Konsumen Griya Jati Rasa melangsungkan audiensi strategis bersama Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Dra. Endang Sri Sumiyartini, M.A.P., di Ruang Sidang Pimpinan Gedung DPRD Gunungkidul pada Senin (24/8) .

Pertemuan ini bertujuan menyerahkan Kerangka Acuan Kerja (TOR) serta draf masukan teknis mengenai kriteria pelindungan produk lokal Gunungkidul untuk tujuan ekspor global. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata pasca-Seminar Strategis Sinergitas Ekosistem Bisnis Desa yang digelar di Rumah Produksi Sri Agung, Bleberan, pada 9 Juli lalu.

Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Direktur Yayasan Griya Jati Rasa, Ibu Farsijana AdeneyRisakotta, Ph.D.; Ketua Koperasi Konsumen Griya Jati Rasa, Ustad Beny Susanto, S.Ag., M.Si; Anggota Koperasi sekaligus Pemilik UMKM Sri Agung, Ibu Sri Kustini; Manajer Koperasi, Ibu Anna Istanti; serta Bendahara Yayasan Griya Jati Rasa, Ibu Pujiastuti.

Dalam paparannya, Ibu Farsijana mempresentasikan ringkasan eksekutif yang menyoroti pentingnya intervensi regulasi daerah untuk memotong rantai administrasi ekspor ke Timur Tengah (Arab Saudi) yang selama ini dikenal berbelit-belit. Griya Jati Rasa mendesak agar aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) mengunci lima kriteria fasilitas ekspor, antara lain: 1. Standardisasi hulu-hilir terpadu (traceability).2. Skema asistensi sertifikasi internasional bersubsidi. 3. Regulasi tata niaga dengan menetapkan koperasi sebagai konsolidator resmi kargo ekspor. 4. Fasilitasi pendaftaran merek dagang internasional guna mencegah klaim asing. 5. Pembentukan wadah koordinasi resmi (desk ekspor) lintas instansi Kabupaten dan Provinsi DIY.

 

Ketua DPRD Gunungkidul, Dra. Endang Sri Sumiyartini, M.A.P., menyambut baik danapresiasi mendalam atas kepedulian serta kontribusi pemikiran dari Yayasan dan Koperasi Griya Jati Rasa. Beliau menegaskan bahwa masukan ini membuka wawasan baru mengenai bagaimana pemberdayaan masyarakat di akar rumput mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Dra. Endang Sri Sumiyartini menyatakan komitmennya untuk mengawal masukan teknis ini agardiintegrasikan ke dalam kebijakan daerah. Mengingat aspek perlindungan produk lokal khusus ekspor belum terakomodasi secara spesifik dalam Perda No. 10 Tahun 2025 yang ada saat ini, DPRD Gunungkidul berencana meneruskan usulan ini menjadi regulasi penambahan Perda untuk memperkuat draf Peraturan Bupati yang sedang berproses.

Pada kesempatan yang sama, Ibu Sri Kustini memaparkan kesiapan UMKM Sri Agung di sektor riil. Produk olahan pangan tradisional seperti Thiwul Bakar, Phatilo, dan ragam jamu herbal siapdiposisikan sebagai produk unggulan pelopor dari Gunungkidul. Kendati demikian, ia menekankanbahwa lompatan menuju pasar internasional mutlak membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan standar mutu komunal.

Menutup jalannya audiensi, Ketua Koperasi Konsumen Griya Jati Rasa, Ustad Beny Susanto, menekankan bahwa kehadiran Perbup yang konkret akan mengubah paradigma produksi di tingkat desa. Regulasi ini tidak hanya memetakan komoditas desa untuk kebutuhan ekspor, melainkan juga mengamankan aset produk lokal agar menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, seiring dengan meningkatnya status Kabupaten Gunungkidul sebagai destinasi wisata skala nasional dan mancanegara.

Melalui sinergi ini, Koperasi Konsumen Griya Jati Rasa yang merupakan koperasi kewilayahan nasional dan anggota Forum Fair Trade Indonesia siap menjadi motor penggerak perdagangan berkeadilan, memastikan petani di hulu mendapatkan harga yang adil, dan membawa produk local desa menembus pasar dunia (Farsijana).