Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Langkah ini merupakan tonggak penting dalam melindungi privasi dan data warga negara di era digital yang semakin kompleks.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek pengelolaan data pribadi, termasuk kewajiban pihak yang mengumpulkan dan mengolah data untuk memastikan keamanan serta transparansi. Setiap pelanggaran terhadap UU ini, seperti kebocoran data atau penyalahgunaan informasi pribadi, akan dikenakan sanksi berat baik secara administratif maupun pidana.
"Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak warga negara atas data pribadi mereka. Ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan era digital," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sidang paripurna.
Dengan adanya undang-undang ini, pelaku bisnis digital diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan internal mereka sesuai dengan ketentuan baru. Pemerintah juga berencana membentuk lembaga pengawas independen untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif.
Para pengamat menyambut positif pengesahan UU ini, namun juga mengingatkan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami hak-hak mereka terkait data pribadi. "Selain penegakan hukum, literasi digital menjadi kunci utama keberhasilan undang-undang ini," ujar pakar hukum digital, Andri Yudha.