
Seminar Pasar Rendah Karbon bisakah mengentas kemiskinan warga
JOGJABROADCAST-Gunungkidul-Perubahan iklim telah mendorong bangsa-bangsa secara internasional bekerja bersama. Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No 16 tahun 2016. Lima tahun kemudian, Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang penyelengara Nilai Ekonomi Karbon (NEK)