JOGJABROADCAST, Yogyakarta - Kedatangan ratusan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG) bersama Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY ke gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (26/8/2026) pagi bukan aksi spontan.
Aksi itu adalah babak lanjutan dari sengketa hubungan industrial yang sudah melalui hampir semua jalur formal, seperti bipartit, mediasi Disnaker Sleman, hingga anjuran resmi, namun tak kunjung menemukan penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak. Di antara spanduk dan orasi yang bergantian disuarakan, satu tuntutan tetap sama sejak lebih dari setahun lalu yaitu bayar pesangon kami sesuai kesepakatan.
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyebut 371 karyawan tetap, menjadi korban PHK dalam gelombang ini. Angka tersebut menambah panjang daftar pekerja PT MTG yang terdampak sejak musibah kebakaran pabrik di Sleman meletus.
Pesangon yang menjadi inti tuntutan kali ini merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 54 ayat 4, yang mengatur besaran dua kali ketentuan normal dan masih berlaku efektif hingga Juli 2026. Namun di sinilah simpul masalah sebenarnya mengeras, dimana pihak manajemen disebut telah menolak anjuran mediator hubungan industrial Disnaker Sleman.
“Kami datang bukan untuk berdebat, melainkan meminta keadilan. Nilai pesangon yang diberikan tidak sesuai kesepakatan. Ini sudah terlalu lama tertunda,” ujar Waljid.
Klaim kebangkrutan teknis yang disematkan pada PT MTG memunculkan pertanyaan yang lebih tajam, yaitu sejauhmana status keuangan perusahaan dapat dijadikan alasan sah untuk menunda atau mengurangi kewajiban yang sudah diperjanjikan secara hukum melalui PKB?
Bagi buruh, PKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak yang mengikat dan lahir dari negosiasi panjang antara pekerja dan manajemen. Melepaskan diri dari kewajiban tersebut dengan dalih kondisi keuangan, tanpa proses hukum yang transparan seperti kepailitan resmi, berpotensi membuka preseden berbahaya bagi ribuan pekerja sektor padat karya lain yang berada dalam situasi serupa.
Ketidakpastian ini pula yang membuat ratusan keluarga pekerja PT MTG hidup dalam bayang-bayang selama lebih dari setahun. Perundingan demi perundingan berlalu tanpa kepastian, sementara kebutuhan hidup sehari-hari tidak menunggu proses hukum selesai.
Dalam audiensi tersebut, KSPSI DIY mendesak DPRD DIY berperan lebih aktif memfasilitasi pertemuan tripartit yang melibatkan perusahaan, serikat pekerja, dan instansi terkait. Tuntutan ini menyiratkan kekecewaan implisit terhadap mekanisme penyelesaian yang telah ditempuh sejauh ini, yang meski telah melalui prosedur normatif Disnakertrans DIY dan Disnakertrans Sleman, belum juga membuahkan hasil konkret.
“Kami berharap DPRD DIY benar-benar menjawab aspirasi kami. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hak yang diperjuangkan dengan keringat dan waktu bertahun-tahun,” tambah Waljid.
Peran DPRD di sini diuji bukan sekadar sebagai penampung aspirasi seremonial, melainkan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan untuk mendorong penyelesaian yang berkeadilan tanpa berlarut-larut. Jika audiensi semacam ini hanya berhenti pada tahap simbolis tanpa tindak lanjut yang terukur, kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan legislatif daerah terhadap persoalan ketenagakerjaan akan kembali dipertaruhkan.
Sayang, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mataram Tunggal Garment belum memberikan pernyataan resmi atas tuntutan terbaru ini. KSPSI DIY bersama para karyawan menegaskan komitmen melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum, termasuk kemungkinan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, sembari tetap membuka ruang dialog konstruktif.
Bagi ratusan keluarga yang menanti kejelasan, pertaruhannya bukan lagi sekadar angka di slip pesangon, melainkan kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka saat industri yang mereka bela bertahun-tahun justru berhenti membela balik. (dwi)